
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang menjadi narasumber dalam sosialisasi terkait Kewajiban Perpajakan Koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja Koperasi, dan Usaha Mikro Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza KM 3 Tanjungpinang (Senin, 23/5). Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta pengetahuan perpajakan pelaku koperasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi ,dan Usaha Mikro Marzul Hendri menyambut baik atas terselenggaranya acara sosialisasi ini dan berterima kasih kepada para peserta perwakilan koperasi di wilayah kota Tanjungpinang yang sudah hadir mengikuti acara. “Saya berharap dengan adanya acara sosialisasi ini, seluruh koperasi yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang menjadi wajib pajak yang patuh akan kewajiban perpajakannya dan berkontribusi langsung bagi perekonomian bangsa,” ujar Marzul dalam sambutannya.
Selanjutnya, Penyuluh Pajak menjelaskan informasi terkait kewajiban perpajakan koperasi, mulai dari tata cara mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung, dan membayar pajaknya, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Penyuluh Pajak juga menjelaskan informasi perpajakan koperasi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait Pajak Penghasilan (PPh), SHU (Sisa Hasil Usaha) koperasi yang dibagikan kepada anggota merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak PPh,” terang Syukrunaddawami dalam paparannya.
Dengan diadakan kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Tanjung Pinang berharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perpajakan pelaku koperasi serta diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam membangun perekonomian nasional.
- 11 kali dilihat