Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita rumah dan ruko milik tersangka EC di Jalan Pemuda Baru III dan Jalan Hayam Wuruk, Kota Medan, Sumatera Utara (Jumat, 4/6).
Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik DJP berkoordinasi dengan Ibu Kepala Lingkungan setempat dan tim dari Korwas PPNS Polda Sumatera Utara.
Tersangka EC diduga telah mengemplang pajak sebesar Rp3,2 miliar dengan cara sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT SHS dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Perbuatan tersebut dilakukan oleh EC sejak April 2009 hingga Desember 2010.
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyatakan bahwa tersangka EC melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Atas perbuatannya, Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menjelaskan bahwa EC dapat dijerat hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DJP akan terus melakukan upaya penegakan hukum yang tegas kepada para pengemplang pajak untuk memberikan efek jera dan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya.
- 723 kali dilihat