Penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III menyerahkan tersangka tindak pidana bidang perpajakan atas nama AB ke Kejaksaan Negeri Kota Malang di Jl. Simpang Panji Suroso, Kota Malang (Kamis, 25/2).

AB selaku pengurus PT AMK, disangkakan pada kurun waktu tahun 2014 – 2015 tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut a.n. PT AMK. Nilai kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan dari perbuatan tersangka tersebut mencapai hampir satu miliar rupiah.

Perbuatan tersangka AB adalah perbuatan pidana di bidang perpajakan sehingga disangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penyerahan tersangka oleh Penyidik Kanwil DJP Jawa Timur III kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang merupakan upaya penegakan hukum pidana di bidang perpajakan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan diharapkan dapat menghasilkan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi calon pelaku.