
Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka DF alias FR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah (Rabu, 15/4).
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik DJP didampingi oleh beberapa personel dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
DF alias FR sebelumnya merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018 yang kemudian berhasil ditangkap dan ditahan pada awal April 2021 di Majalengka.
DF diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif sejak tahun 2010 hingga 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp10,5 miliar.
Perbuatan DF melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b jo. Pasal 43 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan hasil koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, hal ini juga menunjukkan keseriusan DJP dalam penegakan hukum pajak yang dapat menjadi peringatan bagi para wajib pajak lainnya. Dengan begitu, upaya DJP untuk terus mengamankan penerimaan negara bisa berjalan dengan optimal.
- 105 kali dilihat