Salah satu wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Litif berkunjung ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang, Bengkayang. Tujuannya, ingin berkonsultasi sekaligus belajar tentang aplikasi baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu aplikasi M-Pajak (Kamis, 17/6).
Aplikasi ini merupakan terobosan pelayanan berbasis elektronik terbaru dari DJP yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan informasi serta menjalankan kewajibannya terkait urusan perpajakan. Litif sendiri mengaku mengetahui aplikasi ini dari postingan sosial media KP2KP Bengkayang di Facebook.
“Saya merasa tergugah untuk langsung mencoba aplikasinya. Maka dari itu, setelah saya tahu langsung saya unduh aplikasinya di Play Store,” kata Litif.
Litif yang sehari-harinya adalah sebagai pengusaha warung kopi di Bengkayang, mengaku sangat membutuhkan aplikasi seperti ini dikarenakan akan memudahkanya dalam urusan perpajakannya sehari-hari seperti membuat billing pembayaran pajak dan yang lainnya.
“Setelah saya download, saya merasa perlu belajar cara menggunakannya. Oleh karena itu, saya langsung memutuskan datang ke KP2KP Bengkayang agar dapat diajari langsung sekaligus berkonsultasi mengenai aplikasi baru ini,” lanjut Litif.
Keinginan Litif untuk belajar, mendapatkan sambutan dari salah satu petugas Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Bengkayang. Menurutnya, aplikasi ini termasuk baru diluncurkan. Ia mengapresiasi keingintahuan dan antusiasme Litif terhadap aplikasi ini.
“Ternyata mudah juga menggunakan (aplikasi)-nya ya pak,” demikian celoteh Litif kepada petugas TPT KP2KP Bengkayang di sela-sela waktu konsultasinya.
Di akhir konsultasi, Litif berpesan agar DJP selalu dapat meningkatkan pelayanannya baik via daring maupun luring terlebih dikala pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini.
“Kita wajib pajak terus berharap DJP akan selalu membuat terobosan-terobosan yang dapat membuat pelayanan kepada publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien terutama memudahkan Wajib Pajak yang ingin mendapatkan pelayanan namun terkendala jarak dan waktu,” pesan Litif.
- 29 kali dilihat