Perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu mengikuti acara Seremoni Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang diselenggarakan di ruang Wakil Bupati Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu (Rabu, 21/4).
PKS tersebut ditandatangi oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu diwakili oleh Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus. Acara seremoni PKS tersebut dilakukan secara Hybrid Meeting atau menggabungkan antara pertemuan secara luring dan daring melalui Aplikasi Video Conference Zoom, di mana pimpinan dari DJP dan DJPK berada di Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro, Jakarta.
Kepala KP2KP Pasangkayu Adi Nindartoputro Aji menyampaikan maksud PKS ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
“Kerja sama yang dilakukan antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, pengawasan wajib pajak bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas bimbingan teknis dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta sosialisasi perpajakan secara terpadu,” ucap Adi.
Menanggapi Kepala KP2KP Pasangkayu, Wakil Bupati Pasangkayu Herny Agus mengatakan bahwa untuk meningkatkan penerimaan pajak, diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“PKS ini sangat penting bagi DJP maupun Pemda, karena masing-masing memiliki data yang jika disandingkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di daerah dan pusat. Kami juga mengharapkan pendampingan dan dukungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan petugas pajak daerah termasuk dalam penyusunan regulasi pajak daerah dan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah,” tutup Herny.
- 36 kali dilihat