
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk mengawal pelaksanaan eksekusi dalam rangka pembayaran denda putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan di aula Kejati Bali, Denpasar (Senin, 3/5).
Rapat ini dipimpin oleh koordinator Jampidsus Ketut Sumedana. Ketut Sumedana menyampaikan pentingnya penyitaan aset atau asset tracing pada tahap penyidikan agar memudahkan upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara di bidang perpajakan pada tahap eksekusi.
Rapat koordinasi ini secara khusus membahas putusan Pengadilan Negeri Denpasar atas perkara tindak pidana pajak dengan terdakwa Elfin Rudianto Sitorus Pembahasan difokuskan pada upaya eksekusi untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.689.117.426 (Rp2,68 miliar).
Dalam rapat koordinasi kali ini, juga turut hadir seluruh kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri se-Bali, beberapa perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara. Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka ini tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Kegiatan ini menunjukkan kesungguhan DJP untuk terus membangun koordinasi yang baik dengan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan. Dengan begitu, penegakan hukum pajak yang kolaboratif, berintegritas, dan adil dapat terwujud.
- 67 kali dilihat