Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil memberikan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada sistem Coretax DJP dan juga pengisian Formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Aceh Singkil (Jumat, 10/1).

Kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan optimal yang diberikan KP2KP Aceh Singkil kepada wajib pajak yang sedang mengalami kendala perpajakan.

Seorang staf keuangan dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Singkil, Subran Karni, mendatangi KP2KP Aceh Singkil yang kemudian disambut langsung oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil, Komar Herliyan Nahaunus. Subran Karni menjelaskan tujuan kedatangannya ke KP2KP Aceh Singkil karena terdapat kendala dalam pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui sistem Coretax DJP serta pengisian Formulir 1721 A2.

“Menindaklanjuti pertemuan kita kemarin Pak Komar, maksud kedatangan saya hari ini untuk belajar cara membuat Bukti Potong PPh Pasal 21 di aplikasi DJP yang baru dan juga cara pengisian formulir 1721 A2 untuk pelaporan SPT ASN tahun 2024, Pak,” jelas Subran.

Berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi wajib pajak, Komar memberikan penjelasan dan asistensi pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 pada sistem Coretax DJP dan cara pengisian formulir 1721 A2.

“Untuk pembuatan bukti potong PPh 21 dapat dilakukan pada menu e-Bupot submenu ‘Bukti Potong untuk Pegawai Tetap’ di Coretax DJP. Data yang diperlukan untuk membuat bukti potong ini dapat diambil dari daftar gaji yang dibuat oleh bendahara. Selain itu, diperlukan identitas tambahan berupa NIK dari masing-masing pegawai. Silahkan Bapak login terlebih dahulu, untuk kemudian saya pandu dalam pengisiannya,” jelas Komar.

“Terkait dengan tata cara pengisian formulir A2, kita dapat memakai contoh format yang telah disediakan. Komponen isiannya kurang lebih sama seperti yang dimasukan ke bukti potong di Coretax DJP, yaitu gaji pokok serta tunjangan melekat seperti tunjangan anak, tunjangan istri, dan tunjangan beras ditambah tunjangan khusus atau fungsional jika ada,” pungkas Komar.

Sebelum mengakhiri layanan konsultasi, Komar mengingatkan wajib pajak terkait batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yaitu tanggal 20 bulan selanjutnya, serta mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang pribadi yaitu tanggal 31 Maret.

Pewarta: Arya Bagus Wibowo
Kontributor Foto: Anugrah Agung
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.