
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh mengunjungi wajib pajak yang berada di sekitar simpang Belimbing Hulu, Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengamatan dan mencari potensi perpajakan yang ada di wilayah tersebut (Selasa, 22/6).
Sebanyak 3 pelaksana KP2KP Nanga Pinoh melakukan kegiatan ini mulai pukul 09.00 WIB dengan menyasar wajib pajak yang memiliki Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sebagian besar UMKM yang ada di daerah ini merupakan warung makan dan warung kopi.
Salah satu pegawai KP2KP Nanga Pinoh menuturkan, tingkat pengetahuan masyarakat tentang perpajakan di Kecamatan Belimbing masih terbilang kurang. Hal ini terbukti saat wajib pajak yang dikunjunginya memperlihatkan surat izin usaha yang didalamnya tercantum Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) saat ia meminta Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, Pegawai KP2KP Nanga Pinoh juga menemukan beberapa pelaku usaha yang belum mempunyai NPWP. Ahmad Sunarto pemilik Warteg Wong Jowo, salah satu wajib pajak yang belum mempunyai NPWP, ketika ditanya pegawai KP2KP Nanga Pinoh mengapa belum mempunyai NPWP, ia menjawab bahwa usaha yang dijalankannya masih baru saja buka. Namun, saat kembali ditanya berapa lama usahanya, ia menjawab sudah lebih dari 1 tahun. “Nanti takut kalau disuruh bayar pajaknya besar,” dalih Ahmad Sunarto.
Pada kunjungan tersebut, Petugas KP2KP Nanga Pinoh juga memberi edukasi kepada para wajib pajak tentang hak dan kewajiban dalam perpajakan. Selain itu juga menghimbau pelaku usaha yang belum mempunyai NPWP agar segera membuat NPWP di kantor KP2KP Nanga Pinoh.
- 58 kali dilihat