Bupati Belitung Timur Burhanudin menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung (Selasa, 21/4).

Dalam acara ini, Burhanudin didampingi oleh Wakil Bupati Belitung Timur, Pelaksana Tugas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Belitung Timur, serta Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manggar.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto, serta Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Niken Ariati turut hadir secara daring dalam acara ini.

Dalam sambutannya, Astera menyampaikan, "Perjanjian kerja sama ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi banyak pihak untuk meningkatkan penerimaan negara. Ada peningkatan penerimaan baik untuk pemerintah daerah maupun untuk DJP. Potensi penerimaan bagi pemerintah daerah secara nasional sekitar Rp7,13 triliun, sementara bagi pemerintah pusat terdapat tambahan potensi sekitar Rp0,93 triliun. DJPK terus mendorong semua pemerintah daerah untuk bergabung dalam kerja sama ini.”

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menjelaskan bahwa pada dasarnya DJP dan pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama dalam pemungutan pajak. "Sinergi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah sangat penting dalam pertukaran informasi guna pengoptimalan pemungutan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Pertukaran data, pengawasan wajib pajak bersama, serta transfer knowledge akan terus ditingkatkan," tegas Suryo.