Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mempawah mengadakan kelas pajak daring di Kabupaten Mempawah melalui media Zoom Meeting dan disiarkan secara langsung pula lewat akun Youtube resmi KPP Pratama Mempawah @pajak_mempawah (Kamis, 4/2).

Acara yang dipandu dari gedung KPP Pratama Mempawah ini mengusung tema “Pengisian dan Pelaporan e-SPOP PBB Sektor P5L”. Kelas pajak yang digelar secara gratis ini diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki objek pajak PBB sektor P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan lainnya) yang teradministrasi di KPP Pratama Mempawah.

“Implementasi e-SPOP adalah Kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak dan tujuannya untuk pembenahan basis data dan optimalisasi penatausahaan PBB P5L,” ungkap Suparnyo Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratamam Mempawah. Suparnyo juga menyampaikan kepada wajib pajak yang hadir agar membuatkan bukti potong 1721-A1 kepada para karyawan agar dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020 akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2021.

Materi disampaikan oleh Fungsional Asisten Penilai Pajak Terampil KPP Pratama Mempawah Annisa Fitriana dan Rizky Subarkah. Annisa dan Rizky memaparkan mengenai bagaimana cara pengisian dan pelaporan e-SPOP PBB melalui laman pajak.go.id dan juga kendala-kendala yang mungkin terjadi pada saat pengisian nanti. Hal ini tentu akan mengurangi penggunaan kertas dan juga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPOP PBB yang sebelumnya masih manual, serta meminimalisasi interaksi secara langsung di masa pandemi Covid-19.

Beberapa pertanyaan disampaikan oleh para peserta melalui kolom pesan maupun secara langsung. Dengan kelas pajak ini, pemateri berharap peserta dapat memahami pengisian dan pelaporan e-SPOP PBB yang sudah mulai diterapkan pada tahun 2021.