Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengadakan edukasi perpajakan mengenai Kewajiban Bendahara serta Penerapan Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 melalui Aplikasi Zoom Meeting di Kota Balikpapan (Jumat, 24/7). Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 46 Bendahara Madrasah Negeri dan Swasta serta Koperasi yang dinaungi oleh Kemenag di Kota Balikpapan.

Kegiatan berlangsung dari pukul 08.30 hingga 11.00 WITA. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Account Representative (AR) Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Balikpapan Barat yaitu Anggi Restiana Dewi dan Tiko Permatasari. Selama 150 menit, pemateri memberikan pemahaman lebih dalam kepada peserta terkait kewajiban perpajakan bendahara yaitu melakukan pendaftaran dan pembaruan data Wajib Pajak Bendahara, melakukan pemotongan serta pemungutan pajak, melakukan penyetoran pajak dan melaporkan SPT Masa.

“Jika ada perubahan nama bendahara, sebaiknya Bapak Ibu melakukan update data di KPP terdaftar,” ucap Anggi Restiana Dewi. Pembaruan data ini memang sangat penting agar mempermudah AR KPP untuk menghubungi wajib pajak terkait, dalam hal ini Wajib Pajak Bendahara mengingat sekarang kewajiban perpajakan lebih banyak dilakukan secara non tatap muka.

Selain mengenal kewajiban perpajakan bendahara, peserta berkesempatan untuk melakukan praktik penggunaan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 yang dipandu oleh Tiko Permatasari. Dimulai dari instalasi aplikasi hingga cara memasukkan data pegawai masing-masing instansi, peserta terlihat sangat antusias.

KPP Pratama Balikpapan Barat berharap dengan kegiatan ini peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannya terutama pelaporan SPT Masa dengan lebih baik. Mengingat bendahara memegang peranan penting dalam melakukan fungsi pengawasan dana di tiap instansi.