Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta bekerja sama dengan pihak Kecamatan Sukatani mengadakan kegiatan penyuluhan untuk mensosialisasikan PMK 28 tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di aula Kantor Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta (Selasa, 25/8).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi tentang kewajiban dan fasilitas perpajakan terhadap Pembelanjaan Barang/Jasa dalam rangka Penanganan Covid-19. Acara ini dihadiri oleh 35 Peserta yang terdiri dari Bendahara desa, Staf Desa dan Staf Kecamatan dari 14 desa di Kecamatan Sukatani.

Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Camat Sukatani Asep Gumilar. Dalam sambutannya Asep berterima kasih atas partisipasi peserta terhadap kegiatan ini. “Saya berterima kasih atas partisipasi bapak ibu semua atas kegiatan ini, saya juga banyak mengucapkan terimakasih kepada para pemateri dari KPP Pratama Purwakarta karena sudah berkenan menyempatkan waktunya guna melaksanakan sosialisasi tentang kewajiban pajak sehingga kita bisa lebih paham kewajiban pajak khususnya selama masa Covid-19 ini,” pungkasnya.

Adapun materi tentang PMK 28 disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Purwakarta Syaiful Aziz. Dalam memberikan materi, Syaiful menjelaskan tentang berbagai fasilitas dan kewajiban perpajakan bagi pembelian barang dan jasa sesuai PMK 28 tahun 2020. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Account Representative KPP Pratama Purwakarta Iman Mastur Fathurohman. Nampak para peserta aktif bertanya dalam kegiatan tersebut, baik seputar insentif pajak maupun masalah perpajakan lain yang sering mereka temui selama ini.

Beberapa peserta berharap kegiatan sosialiasi seperti ini rutin dilakukan. Seperti testimoni yang disampaikan oleh Ajat Sudrajat selaku Lurah Desa Sukajaya. “Terima kasih atas pencerahan yang di sosialisasikan kepada bendahara desa tentang perpajakan mengenai pembelanjaan selama penanganan Covid-19 sehingga diharapkan setelah acara ini para bendahara desa bisa lebih paham dan dapat segera menyelesaikan SPJ atas alokasi dana untuk pembelanjaan barang dan jasa mengenai penanganan Covid-19,” ucap Ajat.