
KPP Pratama Boyolali mengadakan kelas pajak secara daring kepada 45 wajib pajak dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting di tempat masing-masing (Selasa, 4/8). Tema yang diusung kali ini adalah Edukasi Perpajakan “e-Bupot PPh Pasal 23/26” yang mulai diimplementasikan secara nasional pada bulan Agustus tahun ini. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 s.d. 12.00 dibuka dengan sambutan Kepala KPP Pratama Boyolali. Bertindak selaku pemateri adalah Sriyatiningsih dan Supatmi yang merupakan Account Representative KPP Pratama Boyolali.
Kelas pajak secara daring dengan tema e-Bupot ini dilaksanakan sebagai upaya pengenalan aplikasi dan pemberian pemahaman kepada wajib pajak terkait pembuatan bukti pemotongan dan penyampaian laporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemberian edukasi perpajakan yang berkesinambungan menjadi komitmen KPP Pratama Boyolali dalam memberikan pelayanan yang optimal.
Edukasi perpajakan dilanjutkan pengenalan inovasi berupa aplikasi pengaturan jadwal janjian online yang bernama Jamu (Janji Temu) oleh tim inovasi KPP Pratama Boyolali. Selain untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak, aplikasi ini diciptakan sebagai upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Peserta yang didominasi oleh wajib pajak badan terlihat antusias dalam mengikuti tiap sesinya. Terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan, baik bersifat teknis maupun non teknis. Setiap pertanyaan terjawab dengan baik, dan untuk pertanyaan yang membutuhkan tindaklanjut, dihimbau untuk dikoordinasikan dengan Account Representative bersangkutan.
KPP Pratama Boyolali berharap wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Boyolali dapat mengaplikasikan dan memanfaatkan e-Bupot secara maksimal sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 78 kali dilihat