Salah satu wajib pajak terdaftar KPP Madya Semarang, yakni PT Poliplas Makmur Sentosa melalui pegawainya Tatang, memberikan apresiasi terhadap program insentif pajak yang dicanangkan oleh Menteri Keuangan. "Kami memanfaatkan hampir seluruh program insentif yang diberikan. Mulai dari PPh Pasal 21 untuk (gaji) karyawan, kemudian PPh 22, karena kebetulan kami ada (kegiatan) impor yang terutang PPN, kami juga banyak melakukan transaksi dengan BUMN," ujarnya di Semarang (Jumat, 3/7).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19, program insentif pajak berlangsung selama 6 bulan, mulai dari April hingga September 2020. Tatang mengakui, informasi mengenai program tersebut pertama kali didapat dari media massa. Ia juga mengapresiasi kesiapan petugas pajak dalam memberikan konsultasi secara daring mengenai pemanfaatan insentif tersebut. "Umpan balik serta respon yang diberikan oleh petugas pajak sangat membantu dalam pengajuan insentif pajak tersebut," ungkapnya.

"Kemarin juga saya mengikuti sosialisasi melalui video conference yang diselenggarakan oleh (KPP) Madya Semarang. AR (Account Representative) juga sangat membantu dengan melakukan pendampingan baik melalui telepon maupun chatting, saat pengajuan insentif pajak itu, sampai keluarnya surat keputusan tersebut," imbuhnya. Ia juga menuturkan kemudahan dalam pengajuan berbagai insentif tersebut. "Sangat mudah sekali, cukup melalui online sudah langsung dapat suratnya," tambahnya.

Menurutnya, insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah ini sangat membantu dalam aliran kas perusahaan, utamanya dalam masa pandemi Covid-19 ini. "Kebetulan program ini kan keluarnya mendekati masa Lebaran itu kan ya, waktu awal pandemi ini sempat bingung untuk bayar THR karyawan. Dari Poliplas Group sendiri untuk jumlah karyawannya mencapai 6.000 orang. Nah dengan adanya insentif pajak kemarin ini, kami bisa membayarkan THR karyawan dengan lancar," ucap Tatang.

"Dari sisi karyawan sendiri, karena gaji mereka yang biasanya dipotong PPh, sekarang dengan adanya insentif PPh 21 ditanggung pemerintah, mereka mendapatkan penghasilan penuh. Yang tentunya sangat membantu di tengah pandemi Covid-19 ini," puji Tatang.

Lebih lanjut ia juga mengomentari mengenai pelayanan perpajakan selama masa pandemi awal lalu. "Sebetulnya sudah sangat baik ya, karena hubungan konsultasi melalui online juga cukup responsif. Namun ada kalanya beberapa hal memang lebih baik disampaikan secara langsung, misalnya untuk beberapa layanan tatap muka memang sangat dibatasi beberapa waktu lalu, supaya kami wajib pajak juga jadi lebih mengerti dan patuh akan kewajiban perpajakan," pungkasnya.