Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mulai menerapkan pengecekan suhu seluruh pegawai dimulai pada saat absensi pagi (Senin, 16/3). Selain pengecekan suhu tubuh, setiap pegawai juga diimbau untuk melakukan presensi dengan sensor wajah. Untuk pegawai yang melakukan presensi dengan finger print, diimbau agar segera mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

Tindakan pengecekan suhu tubuh ini dilakukan seiring diterapkannya kebijakan pembatasan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan sejak 16 Maret hingga 5 april 2020. Upaya tersebut merupakan bentuk pencegahan wabah COVID-19 yang dilakukan seluruh unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Meskipun dilakukan pembatasan, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tetap melakukan pelayanan berbasis daring sebagai solusi di tengah maraknya pelaporan SPT Tahunan. Sebagai konsekuensi terhadap kebijakan pembatasan layanan tatap muka, DJP memberikan kelonggaran pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang melewati batas waktu 30 April 2020 akan dikenakan sanksi sebagaimana peraturan perpajakan yang berlaku.