
Tim Penyuluh Kanwil DJP Jawa Tengah II bekerja sama dengan Solopos kembali menggelar Bincang Pajak dari studio Solopos FM103 Surakarta (Selasa, 6/4). Tema Bincang Pajak kali ini adalah Pelaporan SPT Badan di Masa Pandemi. Bertindak sebagai narasumber adalah Ana Oktiya dan Huge Jendra Yuningrat, pelaksana dari Bidang P2HUmas Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Pada sesi pertama Oktiya kembali menyampaikan pesan bahwa pelaporan SPT Tahunan disarankan secara elektronik dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id, kemudian masukkan data NPWP dan kata sandi. “Bulan Maret dan April merupakan bulan jatuh tempo bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunannya. Tanggal 31 Maret yang telah lewat merupakan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi sedangkan untuk Wajib Pajak Badan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunannya adalah tanggal 30 April,” kata Oktiya. “Dengan adanya pandemi ini sedikit banyak merubah cara pelayanan perpajakan di kantor pajak secara keseluruhan. Bahkan di awal-awal pandemi kantor pajak sempat menutup sementara layanan tatap muka di kantor pajak hingga akhirnya kemudian layanan tatap muka dapat dibuka kembali di bulan Juni 2020, tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.
Huge pada sesi selanjutnya menyampaikan materi terkait pelaporan SPT PPh Badan dengan lewat e-Form. “E-Form dalah salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan Badan yang disediakan gratis oleh DJP bagi Wajib Pajak Badan yang ingin melaporkan SPT nya secara online.Caranya dengan mengakses www.pajak.go.id Dikarenakan kondisi saat ini dimana pandemi masih belum mereda, disarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Form,” jelas Huge.
Ia juga menjelaskan keuntungan melaporkan SPT Tahunan secara e-Form. Melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-Form sejalan dengan imbauan pemerintah untuk mengurangi tatap muka/kerumunan, karena pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan sendiri oleh wajib pajak tanpa bertemu dengan orang lain. Selain itu bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. Melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui eForm hanya membutuhkan koneksi internet atau data internet, apabila dibandingkan dengan harus datang ke kantor pajak, perlu biaya transportasi. Dengan melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-Form, secara tidak langsung wajib pajak turut membantu pelestarian alam yaitu dengan mengurangi penggunaan kertas.
Pada sesi ketiga diisi dengan diskusi interaktif lewat telepon dari pendengar radio dipandu oleh Saif Ramadhan penyiar Solopos FM. Menutup sesi talkshow, narasumber kembali mengingatkan bahwa selama masa pandemi KPP tetap menerima kunjungan tatap muka dengan pembatasan jumlah wajib pajak. Wajib pajak bisa mendaftar untuk melakukan kunjungan dengan mengakses laman https://kunjung.pajak.go.id/.
- 33 kali dilihat