
Sejak Selasa, 15 Juni, server Direktorat Jenderal Pajak yang terintegrasi dengan server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mengalami gangguan yang menyebabkan beberapa layanan perpajakan tidak dapat diakses atau dijalankan.
“Sejak hari Selasa kami tidak dapat menerima permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) , aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number), serta perubahan data. Hal ini dikarenakan sistem tidak dapat melakukan validasi terhadap NIK (nomor Induk Kependudukan) wajib pajak,” ujar Eleonora Hanindita Chandra Dewi di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang (Kamis, 17/06)
Eleonora menambahkan, gangguan pada sistem informasi terjadi secara merata di seluruh KPP se-Indonesia. Akibatnya, layanan perpajakan terhambat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wajib pajak. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha memberikan layanan yang terbaik sesuai dengan SE-33/PJ/2017 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Administrasi dan Penerbitan Produk Hukum Perpajakan dalam Hal Terjadi Gangguan pada Sistem Informasi dan/atau Keadaan Kahar.
Menurut Eleonora, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Iwan Djuniardi menyampaikan sistem informasi tidak dapat memberikan beberapa layanan perpajakan sebagai berikut:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration) melalui intranet dan internet termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik dan perubahan data Wajib Pajak;
- e-Bukti Potong (e-Bupot) Unifikasi dan e-Bupot PPh Pasal 23/26;
- Validasi PHTB;
- Aplikasi e-PHTB;
- Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.
“Karena gangguan ini, banyak wajib pajak yang datang ke KPP untuk bertanya seputar kendala yang mereka hadapi saat mendaftar NPWP di laman ereg.pajak.go.id. Sebagian dari mereka sangat membutuhkan NPWP untuk persyaratan administratif melamar pekerjaan atau persyaratan mengajukan kredit di Bank,” tambah Eleonora.
Menghadapi situasi ini, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih mengarahkan petugas TPT untuk mengimbau wajib pajak menghubungi WhatsApp layanan maupun e-mail KPP untuk bertukar informasi jika server sudah membaik dan layanan perpajakan dapat diakses Kembali.
“Silakan hubungi kami melalui WhatsApp layanan 0853-8919-9403 atau mengirim e-mail ke kpp.702@pajak.go.id jika menemui kendala dalam mengakses layanan perpajakan. Semoga situasi segera pulih dan kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Silakan mencoba kembali untuk daftar NPWP nanti ya, Pak,” kata Eleonora pada wajib pajak yang datang ke TPT.
- 71 kali dilihat