Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene menggelar audiensi bersama Bupati Maros Chaidir Syam di Kantor Bupati Maros, Kabupaten Maros (Senin, 8/3).

Selain koordinasi pemanfaatan potensi perpajakan yang ada di wilayah Kabupaten Maros, dalam pertemuan ini Sulistyo Nugroho selaku Kepala KPP Pratama Maros juga melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada Bupati dan Wakil Bupati Maros.

Dalam kesempatan ini, Bupati Maros Chaidir Syam pun mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi untuk negeri.

“Wujud rasa cinta warga negara kepada tanah air hendaknya diwujudkan dengan ketaatan kepada negara. Salah satunya yaitu taat melaksanakan kewajiban perpajakan. Manfaatnya akan kita rasakan bersama, khususnya dalam mendukung upaya pemerintah menangani dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu saya mengimbau masyarakat dan ASN Kabupaten Maros untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu 31 Maret,” imbau Chaidir.

Seperti yang diketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi pada tanggal 31 Maret. Jika sampai batas waktu SPT Tahunan belum/tidak dilaporkan, maka sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan untuk Orang Pribadi adalah Rp100.000.

Bupati Maros juga menyampaikan dukungannya kepada KPP Pratama Maros untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK). Dengan adanya audiensi ini, Kepala KPP Pratama Maros berharap terwujud sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros.