Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kebumen mengadakan Dialog Perpajakan mengenai insentif pajak, bertempat di Radio In FM Kebumen (Rabu, 16/9). Acara tersebut dipandu oleh Tata dari In FM dengan tiga narasumber dari KPP Pratama Kebumen yaitu Yarkoni Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan didampingi oleh Heri Prayitno dan Laksita Putri Askanova.

Narasumber memaparkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan insentif pajak, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan PMK-110/PMK.03/2020 perubahan atas PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Insentif pajak yang tadinya berlaku sampai bulan September kini diperpanjang sampai Desember 2020 dengan tujuan untuk memperluas jangkauan sektor yang akan diberikan insentif pajak.

Dialog tentang insentif pajak khususnya untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini bertujuan untuk menginformasikan sekaligus mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif pajak yang ada. Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang mampu bertahan di tengah goncangan perekonomian seperti saat ini. Disampaikan oleh Yarkoni bahwa salah satu latar belakang diberikan insentif ini adalah agar pertumbuhan ekonomi masyarakat bergerak naik.

Bentuk insentif pajak yang diberikan salah satunya berupa PPh Final ditanggung pemerintah. Tentu saja untuk memanfaatkan insentif ini ada syarat yang harus dilakukan sebagaimana diatur dalam PMK-86/PMK.03/2020. Untuk mengajukan insentif ini pastikan bahwa wajib pajak sudah memiliki nomor EFIN untuk mengakses laman www.pajak.go.id.

KPP Pratama Kebumen mengajak para pelaku UMKM untuk memanfaatkan insentif pajak ini dan bersama-sama meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.