
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari mencatat sebanyak 336 wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) yang terdaftar telah memanfaatkan insentif pajak untuk UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 di Kediri (Jumat, 3/7).
Pemanfaatan fasilitas perpajakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Pelaku UMKM tersebut mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Untuk itu pelaku UMKM terlebih dahulu mendapatkan Surat Keterangan PP 23 serta wajib membuat laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) setiap masa pajak.
"Ada 336 wajib pajak UMKM yang mengajukan permohonan fasilitas dan diterima semua permohonannya. Namun dari jumlah tersebut belum semuanya menyampaikan laporan realisasinya. Hingga awal bulan Juli ini, wajib pajak yang melaporkan realisasi bulan April baru sebanyak 134 sedangkan bulan Mei sebanyak 144," ujar Kepala KPP Pratama Kendari Joko Rahutomo.
Dalam hal ini, KPP Pratama Kendari mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak. Laporan realisasi PPh Final DTP tersebut wajib disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak.
- 125 kali dilihat