
Sebanyak 125 Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) se-Jawa Tengah II mengikuti sosialisasi perpajakan (Kamis, 24/5). Acara ini digelar secara daring dari aula Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II di Surakarta.
Sebanyak tiga Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II Timon Pieter, Surono, dan Wieka Wintari menjadi narasumber kegiatan.
Timon Pieter menyampaikan peran pajak di era pandemi saat ini. Dia mengatakan pemerintah bereaksi cepat melakukan pergeseran paradigma pajak, dari fungsi penerimaan menjadi fungsi mengatur.
“Pajak, dengan fungsi reguler, hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat Covid-19. Sekali lagi, pajak kembali menegaskan jati dirinya sebagai urat nadi Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan insentif pajak, walau berpotensi meningkatkan tax expenditure, bukan berarti tidak rasional. Adanya insentif pajak pada dasarnya mencegah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penutupan usaha, maupun meningkatnya sektor informal dalam perekonomian. Hal-hal tersebut dapat diartikan dengan hilangnya basis pajak pemerintah secara permanen.
Pada sesi selanjutnya, Surono memberikan peserta materi mengenai perpajakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya mulai dari tata cara pelaporan SPT dan perhitungan serta penyetoran pajak atas penghasilan dari usaha yang dijalankannya. “Akan banyak kerugian yang dapat dialami pelaku usaha apabila tidak melakukan kewajiban perpajakan dengan benar, misalnya, seperti dikenakan sanksi perpajakan, sulit untuk membuat izin usaha, tidak bisa melakukan transaksi penjualan, dan lainnya,”ujar Surono
Pada sesi selanjutnya Wieka Wintari menyampaikan materi pencatatan dan pembukuan. Pencatatan dan pembukuan merupakan kegiatan akuntansi perpajakan yang berfungsi sebagai pedoman untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
“Pencatatan dan pembukuan merupakan kegiatan akuntansi perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak untuk menghitung pajak terutang,” papar Wieka.
Tanya jawab permasalahan pajak menjadi sesi terakhir dalam acara sosialisasi kali ini. Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan ini bisa lebih menambah pengetahuan perpajakan mulai kewajiban mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak, membayar pajak dan melaporkan pajaknya.
- 39 kali dilihat