Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat sejumlah 1055 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dalam satu hari, Kupang (Selasa, 23/2). Kepala KPP Pratama Kupang Moch. Luqman Hakim mengatakan data tersebut menunjukkan antusiasme masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan lebih awal meskipun dalam masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19.

“Terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 23 Februari, Jumlah 1055 tersebut merupakan jumlah tertinggi pelaporan SPT Tahunan dalam satu hari. Kami meyakini bahwa jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan akan terus meningkat setiap harinya,” ungkap Luqman.

Selain itu, Luqman menambahkan bahwa dari total 14.549 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga tanggal 23 Februari ini, 91 % melakukan pelaporan SPT Tahunan secara mandiri. Sisanya sebanyak 9%, masih dengan bantuan asistensi melalui layanan daring maupun tatap muka.

Untuk meningkatkan layanan di masa pandemi Covid-19, KPP Pratama Kupang telah menyediakan layanan konsultasi khusus SPT Tahunan secara daring. Terdapat 22 kanal konsultasi daring yang telah disediakan untuk melayani wajib pajak yaitu berupa saluran pesan tertulis melalui aplikasi whatsapp. Wajib pajak cukup mengirim pesan ke salah satu nomor yang telah disediakan jika mengalami kendala, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak.

KPP Pratama Kupang tetap membuka layanan konsultasi SPT Tahunan tatap muka namun dengan antrean yang sangat terbatas yaitu hanya enam wajib pajak dalam satu jam. Untuk memesan antrean tersebut harus melalui laman yang telah disediakan oleh DJP yaitu kunjung.pajak.go.id. Wajib pajak bisa memesan antrean terlebih dahulu dari rumah dan datang sesuai jam layanan yang dipilih, sehingga tidak menunggu lama dan menimbulkan kerumunan di kantor pajak

“Kami membatasi untuk 48 wajib pajak saja setiap harinya yang dapat melakukan booking antrean konsultasi khusus SPT Tahunan. Maka dari itu, di masa pandemi ini kami mengharapkan agar wajib pajak menggunakan layanan konsultasi secara online saja,” jelas Luqman.

Luqman mengimbau seluruh wajib pajak, terutama yang terdaftar di KPP Pratama Kupang, untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara daring sebelum 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. “Mari segera laporkan SPT Tahunan melalui e-filing sebelum lewat batas waktu. Kami harap wajib pajak semakin banyak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing dan Jika mengalami kendala atau kesulitan silakan manfaatkan layanan konsultasi online yang telah kami sediakan,” katanya.

“Seluruh pegawai kami di KPP Pratama Kupang sejumlah 113 orang telah melaporkan SPT Tahunannya. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan contoh kepada masyarakat khususnya para ASN, Anggota TNI dan Polri agar segera lapor SPT Tahunan dan tidak terlambat dari batas waktu pelaporan," pungkas Luqman.