Menelisik Potensi Perpajakan Social Media Influencer

Oleh: Inas Aulia Rifai Ramadhani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Media sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia modern saat ini. Terbukti dengan sebanyak 95% dari 63 juta penduduk Indonesia yang mengakses internet, menggunakan internet untuk membuka media sosial. Bahkan, media sosial sudah menjadi konsumsi dari segala rentang usia, dari tua hingga muda, semua menggunakan media sosial. Rata-rata penduduk Indonesia menghabiskan waktu selama 3 jam 26 menit untuk mengakses media sosial. Media sosial memang selalu hadir dalam kehidupan kita sehari-hari, saat bangun tidur, makan siang dengan teman, atau acara ulang tahun orang tua, semua bisa kita abadikan dengan cara mengupdate status atau mengunggah instastory.
Bahkan beberapa orang menggunakan platform media sosial seperti instagram dan youtube untuk meraup keuntungan. Nama-nama social media influencer seperti Ria Ricis, Awkarin, Atta Halilintar sudah tidak asing bagi pengguna media sosial. Mereka hanya segelintir orang yang menggunakan media sosial untuk “menjual produk” berupa konten video, foto, atau bahkan menggunakan akun media sosial mereka untuk mempromosikan produk seperti tas, kosmetik, atau bahkan makanan kepada para pengikut akun sosial media mereka.
Secara sederhana, cara kerja seorang social media influencer ini adalah sebagai berikut, pertama social media influencer akan mengumpulkan jumlah pengikut dengan cara membuat konten semenarik mungkin, seiring dengan semakin banyaknya jumlah pengikut, social media influencer tersebut akan mulai dilirik oleh berbagai toko maupun perusahaan untuk mempromosikan produk dengan cara membuat postingan berupa video atau foto dengan tarif yang berbeda beda tiap orangnya, kemudian perusahaan atau toko tersebut akan memberikan fee atas promosi yang diberikan oleh social media influencer tersebut.
Fee atau balas jasa yang didapatkan oleh social media influencer ini bisa beraneka ragam tergantung jumlah pengikut masing-masing social media influencer. Sebagai contoh, seorang social media influencer yang memiliki jutaan pengikut dapat mematok harga jutaan hingga belasan juta rupiah untuk sekali posting. Jika selebgram tersebut dapat membuat 20 postingan saja selama seminggu, maka dalam sebulan seseorang dapat mengantongi puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Melihat betapa besarnya penghasilan yang mereka dapatkan dengan menjadi social media influencer, Direktorat Jenderal Pajak sebaiknya tidak luput untuk mengawasi aspek perpajakan para social media influencer ini, karena sekarang semua orang bisa menjadi social media influencer dengan bermodalkan smartphone dan jaringan internet. Direktorat Jenderal Pajak memang telah memiliki sistem yang digunakan untuk memantau sosial media wajib pajak, yang dikenal dengan nama SONETA atau Social Networks Analytics.
Dengan SONETA, Ditjen Pajak dapat menyandingkan data PPh atau PPN dengan media sosial yang ada. Namun, pegawai pajak harus tetap waspada untuk mengawasi perkembangan social media influencer di tiap tiap platform media sosial. Karena perkembangan dunia selebgram dan youtuber ini tergolong pesat dan susah untuk dideteksi karena setiap orang dapat menjadi social media influencer tanpa harus memiliki tempat produksi maupun ijin usaha. Selain itu, karena semakin populer nya media sosial di segala kalangan, terutama anak-anak dan remaja, semakin banyak pula anak-anak dan remaja yang ingin menjadikan social media influencer sebagai mata pencaharian, dan akan semakin banyak pula orang dengan profesi sebagai selebgram atau youtuber.
Oleh karena perkembangan zaman yang semakin pesat dan modern, semakin beragam pula jenis pekerjaan dan sumber penghasilan di Indonesia. Maka dari itu, diperlukan pula peraturan yang mengatur khusus mengenai aspek perpajakan bagi social media influencer, agar terdapat payung hukum yang jelas bagi pengenaan pajak pada penghasilan social media influencer. Selain itu, diperlukan pula sosialisasi secara luas kepada masyarakat mengenai peraturan terkait perpajakan social media influencer, agar segala lapisan masyarakat di Indonesia mengetahui mengenai bagaimanakah seharusnya mereka menghitung, melapor dan membayar pajak atas penghasilan dari seorang content creator.
Tak hanya sekadar melakukan sosialisasi peraturan, petugas pajak juga harus memberikan penyuluhan yang mendalam kepada selebgram atau youtuber mengenai kewajiban dan hak nya sebagai seorang wajib pajak. Dengan asas perpajakan di Indonesia yaitu self-assessment, memang diperlukan kesadaran dari tiap tiap warga Negara untuk menjalankan kewajiban perpajakannya, maka untuk membangun dan meningkatkan kesadaran pajak tersebut, diperlukan pula penanaman pengetahuan mengenai pajak kepada anak-anak dan remaja tentang fungsi pajak dan kewajiban warga negara atas pajak, sehingga kelak saat anak-anak dan remaja ini telah dewasa mereka dapat mengetahui apa yang harus dilakukan saat mereka menerima penghasilannya.
Social media influencer memang memegang pengaruh yang cukup besar di kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Dengan puluhan juta pengikut dari segala usia, social media influencer selain dapat membuat anak muda di Indonesia semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan kreativitasnya, diharapkan social media influencer ini dapat menjadi panutan bagi masyarakat luas mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Pajak memang masih dianggap sebagai momok bagi banyak orang, tetapi manfaat pajak dapat dirasakan bagi setiap orang di bumi pertiwi ini, mulai dari infrastruktur hingga layanan masyarakat, semua tidak dapat mengelak dari sumbangsih pajak. Sudah selayaknya bagi para selebgram dan youtuber tanah air melek akan pajak agar ikut menginspirasi banyak orang, mengingat cukup besarnya pengaruh mereka kepada masyakarat kita, karena jika bukan kita yang membangun negeri ini dengan pajak, siapa lagi?
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 1894 kali dilihat