BM - Bea Meterai
PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS METERAI TEMPEL, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
Peraturan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailTATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL
Peraturan Dirjen Pajak |
| Dicabut | DetailNILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 30 MEI 2011 SAMPAI DENGAN 05 JUNI 2011
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailBENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
Peraturan Menteri Keuangan |
| Diubah/Disempurnakan dan Sudah dicabut | DetailPERIZINAN, TATA TERTIB, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA
Keputusan Dirjen Pajak |
| Aktif | DetailPENINJAUAN KEMBALI BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 38, PASAL 44a, PASAL 45 AYAT (1) b, AYAT (9) DAN AYAT (11) d, PASAL 61 AYAT (1) a DAN b, PASAL 62, PASAL 63 AYAT (2), PASAL 69 AYAT (3), PASAL 80 AYAT (2) DAN PENETAPAN TARIF MINIMUM BEA METERAI, SERTA BEA METERAI ATAS TANDA-TANDA SEBAGAI DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) DAN AYAT (3), PASAL 25 AYAT (1) DAN AYAT (2), PASAL 69 AYAT (1), PASAL 78, PASAL 109 AYAT (1) DAN AYAT (2) ATURAN BEA METERAI 1921
Keputusan Menteri Keuangan |
| Aktif | DetailTATA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA METERAI YANG TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO
Peraturan Dirjen Pajak |
| Aktif | Detail