Keputusan Dirjen Pajak
KEP-02/PJ/2003
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PEMETERAIAN KEMUDIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, |
||||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tatacara Pemeteraian Kemudian; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); | |||
2. | Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313); | |||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950); | |||||
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 476/KMK.03/2002 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Pemeteraian Kemudian; | |||||
MEMUTUSKAN: | ||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN. | ||||
Pasal 1 | ||||||
(1) | Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan meterai tempel adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||
(2) | Tatacara pemeteraian kemudian dengan menggunakan Surat Setoran Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||
Pasal 2 | ||||||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||||||
Ditetapkan di Jakarta | ||||||
pada tanggal 6 Januari 2003 | ||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||||||
ttd. | ||||||
HADI POERNOMO | ||||||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan