TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TAMBAHAN YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ/2003 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYAPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA