Keputusan Dirjen Pajak
KEP-76/PJ/2010
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
|||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-76/PJ/2010 |
|||
TENTANG | |||
SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN |
|||
DIREKTUR JENDERAL, | |||
Menimbang | : | bahwa sehubungan dengan perubahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Mulai Pemindahan Pengelolaan Administrasi Perpajakan atas Wajib Pajak pada Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan; | |
Mengingat | : | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. | |
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN. | |
PERTAMA | : | Pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah dari KPP Pratama Tigaraksa ke KPP Pratama Serpong. | |
KEDUA | : | Saat mulai pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah tanggal 23 Februari 2010. | |
KETIGA | : | Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: | |||
1. | Sekretaris Direktorat Jenderal; | ||
2. | Para Direktur; | ||
3. | Para Tenaga Pengkaji; | ||
4. | Para Kepala Kantor Wilayah; | ||
5. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; | ||
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan | ||
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | |||
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan
Tag Peraturan