Keputusan Dirjen Pajak
KEP-76/PJ/2010
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR: KEP-76/PJ/2010
TENTANG
SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK
DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN
       
DIREKTUR JENDERAL,
Menimbang : bahwa sehubungan dengan perubahan wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa dan KPP Pratama Serpong berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Saat Mulai Pemindahan Pengelolaan Administrasi Perpajakan atas Wajib Pajak pada Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan;
       
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
       
MEMUTUSKAN :
       
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SAAT MULAI PEMINDAHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN ATAS WAJIB PAJAK DI WILAYAH KECAMATAN SETU KOTA TANGERANG SELATAN.
       
PERTAMA : Pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah dari KPP Pratama Tigaraksa ke KPP Pratama Serpong.
       
KEDUA : Saat mulai pemindahan pengelolaan administrasi perpajakan atas Wajib Pajak di wilayah Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan adalah tanggal 23 Februari 2010.
       
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
       
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
    2. Para Direktur;
    3. Para Tenaga Pengkaji;
    4. Para Kepala Kantor Wilayah;
    5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
    6. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
    di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
       
       

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan