KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.24/1995
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994
TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa untuk memudahkan penyusunan rencana penerimaan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak ditempat Wajib Pajak Perusahaan Go Public semula terdaftar, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public;
b. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan perubahan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Mengingat :
1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/1994 tanggal 12 Juli 1994 tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-36/PJ/1994 TENTANG PEMINDAHAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC KE KANTOR PELAYANAN PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC.
Pasal 1
Mengubah Pasal 3 ayat (2) huruf b sehingga berbunyi sebagai berikut :
"b. Wajib Pajak selain tersebut pada butir a yang telah mendapat izin emisi saham dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak lain, dilakukan pada bulan Februari setiap tahun".
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Januari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER