Peraturan Menteri Keuangan
07/PMK.010/2005
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

                                                                                     NOMOR  07/PMK.010/2005        

TENTANG

PENURUNAN TARIF BEA MASUK

BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk rangka meningkatkan efisiensi pengadaan bahan bakar minyak dalam negeri, dipandang perlu menurunkan tariff Bea Masuk Bahan Bakar Minyak tertentu;

 

 

b.

bahwa  berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penurunan Tarif Bea Masuk Bahan Bakar Minyak Tertentu;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);

 

 

2.

Undang - undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang  Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk Atas Barang Impor;

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU.

 

 

Pasal 1

Menetapkan penurunan tariff Bea Masuk Bahan Bakar Minyak tertentu dari sebagaimana yang tercantum pada kolom 4 (empat) menjadi kolom 5 (lima) Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 2

 

Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhadap barang impor yang dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)nya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

 

 

 

Pasal 3

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

                                         Pada tanggal 28 Januari 2005

                                         MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA

                                          

 

                                          JUSUF ANWAR

 

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan