Keputusan Menteri Keuangan
600/KMK.03/2016
Tanggal Peraturan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 600/KMK.03/2016 T E N T A N G PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG
TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk rnenerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak;
|
||||
b. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri rnenetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan;
|
||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
|
||||||
Mengingat | : | 1. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
|
||||
2. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
|
||||||
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
|
||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
|
|||||
PERTAMA | : |
Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
|
|||||
KEDUA | : |
Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/ meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
|
|||||
KETIGA | : |
Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
|
|||||
KEEMPAT | : |
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|||||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | |||||||
1. |
Gubernur Bank Indonesia;
|
||||||
2. |
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
|
||||||
3. |
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
|
||||||
4. |
Direktur Jenderal Pajak;
|
||||||
5. |
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
|
||||||
6. |
Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
|
|||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S.BRODJONEGORO |
Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan