Keputusan Menteri Keuangan
600/KMK.03/2016
Tanggal Peraturan

MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 600/KMK.03/2016

T E N T A N G
 
PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG
TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang : a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan Undang-Undang tersebut ditunjuk untuk rnenerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak;
    b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Menteri rnenetapkan Bank Persepsi yang menerima pembayaran Uang Tebusan;
    c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
    2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak;
    3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BANK PERSEPSI YANG BERTINDAK SEBAGAI PENERIMA UANG TEBUSAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK.
PERTAMA :
Menteri Keuangan menetapkan Bank Persepsi yang bertindak sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Penunjukan Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tidak mengurangi/menghalangi/menunda/ meniadakan kewajiban Bank Persepsi sesuai dengan Perjanjian Jasa Pelayanan Perbankan sebagai Bank Persepsi dalam rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan.
KETIGA :
Penunjukan Bank Persepsi yang bertindak sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
KEEMPAT :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
Gubernur Bank Indonesia;
    2.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
    3.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    4.
Direktur Jenderal Pajak;
    5.
Direktur Jenderal Perbendaharaan;
    6.
Direktur Utama Bank Persepsi yang ditetapkan sebagai penerima Uang Tebusan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
               
             
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 2016
              MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S.BRODJONEGORO

 

Status Peraturan
Aktif
Kategori Peraturan