PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN DATA
Peraturan Dirjen Pajak
PER-45/PJ/2009
Tanggal Peraturan
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER- 45 /PJ/2009
TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN,
DAN PENGAWASAN DATA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi aparat pajak dan Wajib Pajak dalam hal pertanggungjawaban validitas data, diperlukan perbaikan atas peraturan tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data;
Mengingat
:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN, DAN PENGAWASAN DATA.
Pasal 1
Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2009 tentang Pedoman Administrasi Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengawasan Data dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2009