Keputusan Dirjen Pajak
KEP-163/PJ/2012
Tanggal Peraturan

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-163/PJ/2012

TENTANG

NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK AREAL OFFSHORE, NILAI BUMI
PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH BUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA
KAPITALlSASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
TAHUN PAJAK 2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ke.tentuan Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 10 ayat 1 (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Areal Offshore, Nilai Bumi Per Meter Persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi, dan Angka Kapitalisasi, untuk Penentuan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi Tahun Pajak 2012;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NILAI BUMI PER METER PERSEGII UNTUK AREAL OFFSHORE, DAN NILAI BUMI PER METER PERSEGI UNTUK TUBUH NBUMI EKSPLORASI, DAN ANGKA KAPITALISASI, UNTUK PENENTUAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI TAHUN PAJAK 2012.
KESATU : Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore ditetapkan sebesar Rp3.998,00 (tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
KEDUA : Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi ditetapkan sebesar Rp3.218,00 (tiga ribu dua ratus delapan belas rupiah).
KETIGA : Nilai bumi per meter persegi untuk tubuh bumi eksplorasi sektor pertambangan untuk pertambangan panas bumi ditetapkan sebesar Rp3.358,00 (tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).
KEEMPAT : Angka kapitalisasi ditetapkan sebesar 9,5 (sembilan koma lima).
KELIMA :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Tahun Pajak 2012.

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

1. Direktur Ekstensifikasi dan PeAilaian
2. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25-04-2012

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Status Peraturan
Aktif