Keputusan Menteri Keuangan
534/KMK.04/2000
Tanggal Peraturan
![]() |
||||||
MENTERI KEUANGAN |
||||||
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
Menimbang | : | bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan; | ||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984) | |||
2. | Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; | |||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN SERTA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN.
|
||||
Pasal 1 |
||||||
Surat Pemberitahuan terdiri dari:
|
||||||
a. |
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
|
|||||
b. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22; | |||||
c. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26; | |||||
d. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; | |||||
e. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); | |||||
f. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15; | |||||
g. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; | |||||
h. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut; | |||||
i. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; | |||||
j. | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah; | |||||
k. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan; | |||||
l. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat; | |||||
m. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi; | |||||
n. | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21. | |||||
Pasal 2 |
||||||
(1) | Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling sedikit berisi: | |||||
a. b. c. |
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan;
tanda tangan Wajib Pajak atau kuasanya.
|
|||||
(2) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: | |||||
a. b. c. |
jumlah objek pajak, kecuali untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25; jumlah pajak yang terutang; tanggal pembayaran atau penyetoran. |
|||||
(3) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: | |||||
a. b. c. d. e. |
jumlah penyerahan; jumlah Pajak Keluaran; jumlah pajak yang dapat diperhitungkan; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal Penyetoran. |
|||||
(4) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf h, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: | |||||
a. b. c. d. e. |
jumlah Dasar Pengenaan Pajak; jumlah pajak yang dipungut; jumlah pajak yang disetor; tanggal pemungutan; tanggal penyetoran. |
|||||
(5) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: | |||||
a. b. c. |
jumlah penyerahan barang dagangan; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal penyetoran. |
|||||
(6) | Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf j, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: | |||||
a. b. c. d. e. |
jumlah penyerahan; tarif; jumlah pajak yang terutang; jumlah pajak yang disetor; tanggal penyetoran. |
|||||
(7) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf k, huruf l, dan huruf m, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: | |||||
a. b. c. d. e. f. g. h. i. |
jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; jumlah penghasilan; jumlah kompensasi kerugian; jumlah pajak yang terutang; jumlah kredit pajak; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; bukan objek pajak; jumlah harta dan kewajiban. |
|||||
(8) | Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf n, selain berisi data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga berisi data tambahan paling sedikit tentang: | |||||
a. b. c. d. e. f. |
jenis usaha dan klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak; jumlah penghasilan bruto; jumlah pajak yang terutang; jumlah pajak yang sudah disetor; jumlah kekurangan atau kelebihan pajak; tanggal penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) | Surat Pemberitahuan terdiri dari Surat Pemberitahuan Induk dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan, kecuali Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f. | |||||
(2) | Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan petunjuk pengisiannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | |||||
Pasal 4 |
||||||
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan Pada Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||
Pasal 5 |
||||||
Terhadap Surat Pemberitahuan Masa mulai masa pajak Januari 2001 dan Surat Pemberitahuan Tahunan mulai Tahun Pajak 2001 berlaku Keputusan Menteri Keuangan ini.
|
||||||
Pasal 6 |
||||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. | ||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia | ||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
|
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
Tag Peraturan