
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan baik sebagian atau seluruh bangunan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final, tetapi ada pengecualiannya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya tidak termasuk dalam penghasilan yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Dalam penjelasan PP 34 tahun 2017, rumah kos termasuk ke dalam pengertian jasa pelayanan penginapan, sehingga penghasilan yang diterima oleh pemilik kos tidak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Lalu bagaimana pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh oleh pemilik rumah kos setelah berlakunya PP 34 tahun 2017?
Sebagai ilustrasi perhitungannya dapat digambarkan sebagai berikut :
-Doni memiliki rumah kos dengan omset Rp10.000.000 dalam satu bulan.
-Setelah disetahunkan, omset Doni tidak melebihi Rp4,8 Milliar dalam setahun.
Sebelum terbitnya PP 34 Tahun 2017, PPh yang harus disetorkan oleh Doni setiap bulan :
10% x Rp10.000.000 = Rp1.000.000
Setelah terbitnya PP 34 Tahun 2017, PPh yang harus disetorkan oleh Doni dikenakan tarif 1 % Sesuai dengan PP 46 Tahun 2013 setiap bulan :
1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
Dari ilustrasi perhitungan pajak diatas, dapat dilihat bahwa pajak penghasilan yang dibayarkan oleh Doni menjadi lebih ringan setelah diterbitkannya PP 34 Tahun 2017.
Dan untuk diketahui bersama, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2018.
- 3229 kali dilihat