KPP Pratama Kupang mengadakan sosialisasi pengisian SPT Tahunan secara e-Filing melalui aplikasi Zoom Meeting kepada 34 pegawai dan dosen Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Jumat, 29/1).

Bertempat di KPP Pratama Kupang, Kupang, sosialisasi yang digelar selama dua jam tersebut membahas mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan untuk para pegawai dengan menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari enam puluh juta rupiah, dan formulir 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun kurang dari enam puluh juta rupiah.

Account Representative KPP Pratama Kupang, Gunawan Hartanto menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib untuk melakukan pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak secara self assessment. Untuk wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan, cukup melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. “Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar seratus ribu rupiah untuk satu tahun pajak,” jelasnya.

Salah satu pemateri lain, Ichadson Jansky Jootsenz menambahkan bahwa sebelum melakukan pelaporan para pegawai harus memperoleh bukti potong 1721-A1 untuk pegawai honorer dan 1721-A2 untuk ASN yang bekerja di Politeknik Pertanian Negeri Kupang.

“Dalam bukti potong yang diperoleh dari bendahara, harus diperhatikan NPWP, penghasilan neto, pajak yang dipotong, dan tanggal pemotongan pajak. Beberapa informasi tersebutlah yang nantinya perlu diinput di laman pajak.go.id dalam menu e-Filing,” tambahnya.

Ichadson juga menjelaskan bahwa dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga harus melaporkan daftar harta kekayaan, daftar hutang, dan daftar susunan anggota keluarga.

“Dalam pelaporan harta, hutang, dan anggota keluarga kami mohon agar bapak dan ibu mengisinya secara jujur sesuai keadaan sebenarnya. Harta yang dilaporkan itu contohnya adalah tabungan, sepeda motor, rumah, perhiasan, handphone, dan lain-lain. Sedangkan untuk hutang, bapak dan ibu dapat memasukkan pinjaman dari Bank, Koperasi, atau Lembaga lainnya,” jelasnya.

Para peserta nampak sangat antusias mengikuti sosialisasi tersebut. Yosefina L, salah satu  peserta sosialisasi menanyakan terkait alasan mengapa wajib pajak harus melaporkan harta kekayaan dan hutang.

Atas pertanyaan dari Yosefina, Gunawan menjelaskan agar wajib pajak tidak perlu mengkhawatirkan pengisian harta kekayaan dan hutang.

Sesuai ketentuan, pajak penghasilan tidak dikenakan atas harta namun dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak. Daftar harta kekayaan dan hutang adalah sarana kami dalam melakukan pengawasan. Dengan demikian kami mendorong Bapak dan Ibu untuk dapat mengisinya sesuai keadaan yang sebenarnya,” jelas Gunawan.

Agus F, salah satu peserta lain juga menanyakan mengenai formulir dan pengisian penghasilan apabila wajib pajak memiliki penghasilan lain diluar pekerjaan berupa penghasilan dari kegiatan usaha.

Ichadson menjelaskan bahwa bagi wajib pajak tetap wajib melaporkan penghasilan lain diluar pekerjaan.

“Untuk wajib pajak yang memiliki usaha dapat menggunakan formulir 1770. Apabila Bapak memiliki usaha toko atau kios, bapak dapat menyetorkan sendiri pajaknya setiap bulan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Selanjutnya penghasilan tersebut dimasukkan pada kolom penghasilan final. Sedangkan untuk penghasilan dari Politeknik Pertanian Negeri Kupang, dimasukkan pada kolom penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,” jelasnya.

KPP Pratama Kupang berharap dengan diadakan sosialisasi ini dapat memberikan edukasi kepada para dosen dan pegawai di Politeknik Pertanian Negeri Kupang. Mereka dapat melakukan Transfer of Knowledge (ToK) kepada pegawai lainnya yang tidak dapat mengikuti sosialisasi SPT Tahunan tersebut.

Harapan lainnya, agar semakin banyak wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri secara daring sehingga kepatuhan formal pun meningkat.