Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan asistensi dan edukasi kepada Wajib Pajak Badan PT FTN terkait tata cara pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 melalui aplikasi e-Bupot, kegiatan asistensi ini berlangsung di loket TPT KP2KP Takalar yang berlokasi di Jalan Badaming Dg Rani No 12 Lingkungan Kalampa, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar (Jumat, 19/4).
PT FTN yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi air minum kemasan ini menyampaikan bahwa memiliki pegawai tetap dan tidak tetap yang akan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21. Perwakilan PT FTN yang hadir dalam asistensi ini juga menanyakan terkait kewajiban pelaporan atas gaji pegawai yang dibawah PTKP pada SPT Masa PPh Pasal 21. “Kami memiliki 6 karyawan tetap dan puluhan karyawan tidak tetap atau buruh harian lepas yang menerima upah harian, apakah semua pegawai yang memiliki gaji dibawah PTKP wajib kami laporkan di SPT Masa ini pak? Mohon bimbingannya pak karena ini kali pertama kami menggunakan aplikasi e-Bupot,” ujar wajib pajak.
Petugas KP2KP Takalar yang bertugas, A. Tri Agoesman Sukma dengan sigap menjawab pertanyaan wajib pajak. “Wajib Ibu, perusahaan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 sepanjang ada penghasilan yang diberikan kepada seluruh pegawai baik pegawai tetap mapun tidak tetap meskipun potongan pajaknya nihil,” ujar Tri.
Berdasarkan Pasal 20 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 disebutkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku dalam hal terdapat penghasilan yang diberikan, termasuk apabila jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil. Adapun peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Petugas kemudian memandu wajib pajak menggunakan aplikasi e-Bupot pada laman pajak.go.id yang dimulai dari aktivasi fitur aplikasi e-Bupot 21/26 pada menu profile kemudian dilanjutkan penginputan penandatanganan dan pembuatan bukti potong pajak.
Tri juga menambahkan bahwa wajib pajak dapat menggunakan fitur import data apabila bukti potong yang akan dibuat cukup banyak. Selain itu juga wajib pajak dipandu untuk membuat billing PPh Pasal 21 dan melakukan perekaman bukti penyetoran sebelum tahap terakhir yaitu kirim SPT.
Pada akhir kunjungan wajib pajak mengucapkan terima kasih kepada petugas dan akan melengkapi terlebih dahulu seluruh data sebelum melakukan pelaporan SPT pada aplikasi e-Bupot. Tak lupa, Petugas Pajak KP2KP Takalar mengingatkan kembali wajib pajak untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
KP2KP Takalar berharap dengan edukasi perpajakan yang sudah diberikan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban perpajakannya. Sehingga kepatuhan pajak dapat semakin meningkat dan penerimaan negara dapat mencapai target.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 50 kali dilihat