Dengan makin meluasnya dampak pandemi yang berdampak pada pelaku usaha kecil dan menengah, maka pemerintah memberikan insentif pajak kepada wajib pajak UMKM. Untuk menwartakan insentif tersebut, Kanwil DJP Kalimantan Barat mengadakan kelas pajak melalui live instagram di Pontianak (Jumat, 19/6).

“Wajib pajak yang mendapatkan insentif, tidak perlu menyetorkan PPh Final ke kas Negara. Pemotong/pemungut juga tidak melakukan pemotongan/pemungutan pada saat pembayaran ke WP UMKM,” kata R Desy Andriyani yang menjadi salah satu narasumber pada acara live tersebut.

"Namun pemotong tetap membuat kode billing yang diberi catatan “PPh Final Ditanggung Pemerintah Eks PMK Nomor 44/PMK.03/2020” dan menyerahkan e-Billing tersebut pada wajib pajak yang seharusnya dipotong/dipungut," tambah Desy yang menjabat sebagai Kasi Bimbingan Penyuluhan dan pengeloaan Dokumen Kanwil DJP Kalimantan Barat.

Salah satu narasumber lainnya, Ameta Nuraisa Karina Sembiring selaku Pelaksana P2Humas menambahkan bahwa untuk mendapatkan fasilitas tersebut, wajib pajak harus memiliki Surat Keterangan yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan melalui www.pajak.go.id.

Selain itu, sebagai bentuk tanggung jawab setelah mendapat insentif, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) setiap Masa Pajak paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir melalui laman www.pajak.go.id..

Insentif pajak berlaku sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

"Bagi wajib pajak yang akan mengajukan permohonan insentif harus login ke www.pajak.go.id, masuk ke menu layanan, pilih Info KSWP, kemudian scroll ke bawah menuju Profil Pemenuhan Kewajiban Saya dan pilih Surat Keterangan (PP 23)," kata Desy.

"Jika wajib pajak belum pernah mengakses aplikasi eReporting Insentif Covid-19, wajib pajak harus masuk ke tab profil, pilih aktivasi fitur layanan, Cek eReporting Insentif Covid-19, klik ubah, aplikasi akan meminta untuk logout. Setelah logout, wajib pajak silakan login kembali dan lanjutkan ke langkah tab layanan, klik eReporting Insentif Covid-19, kemudian klik tambah untuk memilih laporan yang dibutuhkan," kata Desy di akhir live intagram @pajakkalbar tersebut yang diikuti oleh 69 pengunjung.