Wajib Pajak Orang Pribadi Takalar mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar dalam rangka untuk berkonsultasi terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tidak dapat digunakan saat pengurusan administrasi perbankan. Kegiatan konsultasi ini berlangsung di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar di Jalan Badaming Dg Rani Nomor 12 Lingkungan Kalampa Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar(Jumat,31/5).

Petugas dengan sigap menyambut kehadiran wajib pajak dan mendengar kendala yang dialaminya. Wajib Pajak berprofesi sebagai petani sekaligus pemasok hasil pertanian jagung ini menjelaskan bahwa NPWPnya tidak dapat digunakan saat pengurusan administrasi di bank. Ia merasa bahwa telah menunaikan kewajiban perpajakan karena penghasilan telah dipotong pajak oleh perusahaan rekanan.

Petugas kemudian melakukan pengecekan data wajib pajak pada sistem informasi perpajakan. Petugas pun menyampaikan bahwa NPWP berstatus Non Efektif dan wajib pajak tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sejak terdaftar. “Baik Pak, berdasarkan hasil penulusuran pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui bahwa NPWP berstatus Non Efektif dan tidak pernah melakukan pelaporan SPT Tahunan, apabila wajib pajak memiliki bukti potong penghasilan maka bupot tersebut bisa menjadi dasar untuk melakukan pengkreditan pajak PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ujar Fika.

Petugas menjelaskan terkait kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). ”Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan wajib melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh OP paling lambat 31 Maret tiap tahunnya, adapun untuk kewajiban pembayaran pajak tidak dikenakan apabila dalam satu tahun jumlah peredaran usaha atau omzet tidak sampai 500 juta, aturan ini berlaku sejak 2022 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelas Fika.

Mendengar hal tersebut, wajib pajak menyampaikan tidak memiliki bukti potong pajak tersebut dan tetap bersedia melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pelaporan SPT Tahunan.

Wajib Pajak kemudian dibantu oleh petugas untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770 menggunakan Eform melalui laman pajak.go.id. Selain itu, petugas juga memberikan contoh format pencatatan peredaran usaha bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan untuk dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan.

KP2KP Takalar berharap dengan edukasi perpajakan yang telah diberikan kepada wajib pajak dapat menumbuhkan sikap patuh dan sadar akan kewajiban perpajakan.

                                                                                                       

 

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.