Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang membuka loket layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Sintang, Kabupaten Sintang (Jumat, 24/1).
Wajib pajak mendatangi KPP Pratama Sintang karena ingin berkonsultasi terkait kewajiban perpajakan atas penghasilan usahanya. Wajib pajak memiliki usaha berupa bengkel kendaraan bermotor terkait perbaikan dan modifikasi kendaraan. Sejak awal 2022, peredaran usaha wajib pajak belum melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun sehingga tidak dikenakan pajak penghasilan.
Pada tahun 2024, wajib pajak mengalami kenaikan peredaran usaha atau omzet menjadi lebih dari Rp500 juta. Oleh sebab itu, wajib pajak ingin mengetahui penghitungan pajak yang terutang atas usahanya.
Alvino, Petugas KPP Pratama Sintang, menanyakan terkait kegiatan usaha dan proses bisnis wajib pajak. Alvino meminta wajib pajak untuk memberikan rincian peredaran usaha setiap bulan selama tahun 2024. “Untuk penghitungan pajaknya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi perlu melihat omzet atau peredaran usaha wajib pajak dalam 1 tahun,” jelas Alvino.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Sedangkan, bagi yang penghasilan brutonya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun, penghitungan pajak terutang menggunakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh.
Wajib pajak mendapat penjelasan bahwa penghasilan bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun tidak dikenakan pajak.
Alvino turut memberikan informasi terkait aplikasi Coretax DJP yang akan digunakan dalam administrasi perpajakan mulai Januari 2025. Apabila wajib pajak masih memiliki pertanyaan atau kendala silakan dapat menghubungi layanan konsultasi KPP Pratama Sintang melalui WhatsApp di nomor 0811566706 atau 089529278082.
Pewarta: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat