Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar menerima kunjungan Wajib Pajak Badan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Kamis, 7/12). Wajib Pajak Badan PKP melakukan konsultasi kepada Petugas KP2KP Takalar terkait kendala yang dialami dalam penerbitan faktur pajak keluaran.
Wajib pajak mengungkapkan permasalahan yang dialaminya, yaitu aplikasi e-Faktur pada perangkatnya terhapus dan belum sepenuhnya paham dalam membuat faktur pajak keluaran. Mendengar kendala yang dialami, Petugas KP2KP Takalar Andi Rukminah Sabariah Basri sigap untuk membantu dan membimbing wajib pajak.
Rukminah membimbing wajib pajak mulai dari penyiapan kata sandi akun PKP, sertifikat elektronik, passphrase, dan kode aktivasi akun PKP yang dapat dilihat pada menu profile akun e-Nofa wajib pajak di laman efaktur.pajak.go.id. Setelah tahap penyiapan, petugas melanjutkan dengan menginstall aplikasi e-Faktur 3.2 hingga penerbitan faktur pajak keluaran.
Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, Rukminah berharap wajib pajak memahami penjelasan yang telah disampaikan, sehingga kedepannya wajib pajak dapat mengoperasikan aplikasi e-Faktur secara mandiri. Tak lupa juga, pada akhir kegiatan asistensi, Rukminah mengingatkan kembali kewajiban wajib pajak PKP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maksimal tanggal 30 pada bulan berikutnya.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Takalar |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat