Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh memberikan layanan konsultasi kepada salah satu wajib pajak terkait pengenaan pajak atas jasa penyiaran layanan masyarakat di KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 11/12). Kegiatan ini dipandu oleh Petugas KP2KP Nanga Pinoh Iqbal Pasuja.
“Jenis pajak apa yang dikenakan atas jasa penyiaran ya, Pak?” tanya wajib pajak kepada Iqbal.
Iqbal kemudian bertanya terkait jasa penyiaran yang dimaksud dan menjelaskan kepada wajib pajak bahwa pengenaan pajak atas jasa penyiaran tergantung pada jenis penyiarannya. “Penyiaran yang mengandung iklan dikenakan pajak, namun apabila penyiaran tersebut tidak ada unsur iklan maka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Wajib pajak kemudian mengaku bahwa jasa penyiaran tersebut mengandung unsur iklan yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendorong dan membujuk khalayak ramai agar tertarik dengan barang dan jasa yang ditawarkan.
Wajib pajak menuturkan bahwa NPWP-nya belum berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jasa atas penyiaran iklan tersebut dibebankan atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Apabila wajib pajak sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka jasa penyiaran iklan tersebut juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
“Karena status Bapak belum PKP, jadi hanya dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% ya, Pak,” ucap Iqbal Pasuja. Iqbal menjelaskan bahwa hanya wajib pajak yang sudah PKP saja yang wajib menyetorkan PPN.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 kali dilihat