
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang yang diwakili oleh Account Representative (AR) beserta pelaksana dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan kunjungan lapangan ke tempat usaha CV Bintang Kencana di Jalan Raya Blimbing Nomor 48, Kecamatan Gudo (Selasa, 15/10).
Handiawan selaku AR Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan bersama dua orang pelaksana, Faliya Imasari dan Wahyu Eka Nurisdiyanto berhasil menemui direktur CV Bintang Kencana Fery Hartanto. Kedatangan tersebut sehubungan dengan pengukuhan CV Bintang Kencana sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 13 September lalu.
Fery menyambut baik kunjungan tersebut dengan mengajak Handiawan, Faliya, serta Wahyu dalam sebuah perbincangan hangat di ruang kerjanya. Handiawan menjelaskan kepada Fery bahwa pengukuhan CV Bintang Kencana sebagai PKP merupakan bentuk perlakuan khusus atau bisa dikatakan sedikit berbeda dari wajib pajak badan usaha lainnya.
Hal tersebut dikarenakan CV Bintang Kencana adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran barang emas/perhiasan. Sehingga meskipun omzet yang diterima masih kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, CV Bintang Kencana harus tetap dikukuhkan sebagai PKP sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Fery pun tidak sungkan untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhinya setelah dikukuhkan sebagai PKP. Handiawan menyambung dengan santun pertanyaan-pertanyaan dari Fery yang mengaku masih sangat awam terhadap persoalan di bidang perpajakan.
Dijelaskan oleh Handiawan, bahwa CV Bintang Kencana yang tercatat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada Agustus 2019, kemudian dikukuhkan sebagai PKP sebulan setelahnya memiliki tiga kewajiban utama dalam sistem administrasi perpajakan.
Pertama, CV Bintang Kencana selaku PKP berkewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pembelinya sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (DPP), dalam hal ini harga jual emas/perhiasan. Kedua, CV Bintang Kencana harus menyetorkan PPN yang telah dipungutnya sekaligus membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai dengan PP 23/2018 sebesar 0,5% dari total omzet (peredaran bruto) yang diterimanya setiap bulan ke rekening kas negara.
Kewajiban yang terakhir adalah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan PPh setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya (setelah masa pajak berakhir) serta SPT Tahunan Badan, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya (akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir).
Atas nama CV Bintang Kencana, Fery menyatakan kesanggupannya untuk menjalankan semua kewajiban perpajakan tersebut dengan benar dan tertib.
- 134 kali dilihat