Untuk memahami terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan, Rumah Sakit Khusus (RSK) Mata Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan Pemotongan PPh Pasal 21 di Aula RSK Mata Purwokerto, Banyumas (Selasa, 23/4). RSK Mata Purwokerto mengundang narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto untuk memberikan edukasi.
Dalam acara yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan 33 peserta, Kepala Subagian Tata Usaha RSK Mata Purwokerto Elty Hilmiati, SKM, M.Kes. menyampaikan latar belakang kegiatan ini. Pihak RSK Mata Purwokerto sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan golongan, namun perlu edukasi dari KPP Pratama Purwokerto tentang validasi pemotongan tersebut.
Tim penyuluh KPP Pratama Purwokerto yang hadir dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak Tri Nurrona Wibowo, Account Representative Rinata Ade Permana dan Sri Hindarti.
Rinata Ade Permana memaparkan materinya bahwa aturan pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis sudah dikomunikasikan oleh tiga pihak, yaitu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Ikatan Dokter Indonesia.
“Pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa pelayanan medis tidak berdasarkan golongan, namun berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan,” tambah Ade.
Dalam kesempatan itu, Tri Nurrona Wibowo menegaskan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai pengurang penghitungan pajak harus berdasarkan kondisi awal tahun. “Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024,” ujar Tri.
Sedangkan Sri Hindarti menyampaikan ringkasan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan jenis pembayaran yang bersumber dari APBD maupun RSK Mata dan jenis karyawan (PNS, non-PNS, dokter dan selain dokter). “Jadi, atas penghasilan jasa pelayanan yang diberikan dokter, dipotong dengan cara mengalikan penghasilan bruto sebulan yang harus di-gross up lalu dikalikan 50% dikali tarif Pasal 17 UU PPh” pungkas Ndarti.
Pewarta: Meirna D |
Kontributor Foto: Dokumentasi RSK Mata Purwokerto |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 496 kali dilihat