
Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar Talkshow dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan di ruang aula Palantikan Sungguminasa, Kabupaten Gowa (Jumat, 19/3). Kegiatan yang dilangsungkan secara tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan ini terselenggara berkat kerja sama dengan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu dan Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki.
Acara ini dihadiri pula oleh perwakilan stakeholder pemerintah daerah diantaranya Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, perwakilan Wali Kota Makassar, dan perwakilan Bupati Kabupaten Gowa. Selain itu, hadir pula para undangan yang terdiri dari perwakilan wajib pajak, perwakilan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP), perwakilan akademisi, dan perwakilan tax center.
Membuka acara, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Hantriono Joko Susilo menyampaikan bahwa diadakannya acara ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Keuangan dalam memberikan informasi dan pemahaman terkait UU Cipta Kerja ini kepada masyarakat, khususnya wajib pajak yang merupakan pemangku kepentigan utama di bidang perpajakan. ‘’Acara ini diharapkan dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder, utamanya kepada wajib pajak, agar dapat mendorong terciptanya kepatuhan wajib pajak secara sukarela, dengan memberikan adanya kepastian hukum serta jaminan keadilan bagi para pengusaha wajib pajak dalam iklim berusaha dan peningkatan investasi,’’ jelas Hantri.
Senada dengan penyampaian Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman juga menjelaskan pentingnya peran UU Cipta Kerja pada sambutan yang ia sampaikan. “Saya melihat UU Cipta Kerja ini tujuannya bermuara pada sistem yang profesional dan transparan. Pelan pelan bertahap tapi langsung pada sasaran bahwa kemudahan investasi, kemudahan berusaha dan bagaimana pelayanan pemerintahan kepada publik menjadi lebih baik ke depannya,’’ tuturnya.
Para narasumber pun menyampaikan materi yang bernas terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan ini. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan umum seputar Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. Dilanjutkan dengan pemaparan latar belakang Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara.
Terakhir, Kepala KPP Pratama Makassar Utara Muhammad Sukri Subki menyampaikan pemaparan teknis terkait Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan. ‘’Klaster kemudahan berusaha di bidang perpajakan ini mendukung dan selaras dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu peningkatan investasi, kepatuhan sukarela, kepastian hukum, dan keadilan iklim berusaha juga akan meningkatkan penerimaan pajak,’’ jelas Sukri menutup pemaparan yang ia sampaikan.
- 119 kali dilihat