Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan untuk Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM (Selasa, 12/7). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang penyuluhan KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Dalam kegiatan ini, tim penyuluhan KP2KP Benteng mengundang Wajib Pajak UMKM yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mengirimkan undangan melalui pesan WhatsApp. Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA dengan diikuti 15 peserta. Pemateri kegiatan penyuluhan kali ini adalah Bastomi Ali Ustadi selaku anggota tim penyuluhan KP2KP Benteng.
Kegiatan dibuka dengan pre-test secara daring yang dipandu langsung oleh pemateri, tujuan pre-test ini adalah untuk mengetahui pemahaman peserta sebelum mengikuti kegiatan.
Kemudian pemateri melanjutkan kegiatan dengan penyampaian materi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak UMKM, dalam kesempatan ini Bastomi menyampaikan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak UMKM.
"Mulai tahun pajak 2022 berlaku PTKP sebesar 500 juta rupiah untuk Wajib Pajak UMKM, jadi selama omzet belum melebihi 500 juta rupiah wajib pajak belum diwajibkan membayar PPh (Pajak Penghasilan) Final UMKM," jelas Bastomi.
Selain itu Bastomi juga menjelaskan bahwa wajib pajak memiliki kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tanggal 1 Januari sampai batas pelaporan 31 Maret setiap tahunnya.
Bastomi berharap setelah dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini, Wajib Pajak UMKM bisa semakin memahami apa saja kewajiban yang harus dijalankan. Sehingga angka kepatuhan pajak bisa semakin meningkat utamanya di Kabupaten Kepulauan Selayar.
- 16 kali dilihat