Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci kembali mengadakan Business Development Services (BDS) untuk tahun ini bertempat di Aula KPP Pratama Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan (Selasa, 13/12). Acara ini mengusung tema “Menuju UMKM yang bankable dan permodalan yang kuat” dengan menghadirkan perwakilan dari Bank Mandiri cabang Pangkalan Kerinci untuk menjadi narasumber.

Kepala Seksi Pelayanan Harsugi dalam sambutannya menyebutkan bahwa program BDS ini bertujuan untuk pembinaan sekaligus pengawasan kepada wajib pajak sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Beliau juga menyebutkan bahwa pelaksanaan program ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-13/PJ/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Development Services dan program BDS sudah dijalankan sejak tahun 2019.

Pada tahap persiapan pelaksanaan BDS ini, KPP Pratama Pangkalan Kerinci mengadakan diskusi dulu dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)-UMKM Kabupaten Pelalawan sehingga terpilihlah bank Mandiri sebagai narasumber pada kegiatan tahun ini dan diharapkan dapat menjadi jawaban atas sebagian besar permasalahan UMKM yaitu terkait permodalan.

Hendra Wahyudin, perwakilan dari Bank Mandiri cabang Pangkalan Kerinci, yang menjadi narasumber dalam acara ini menjelaskan tentang program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdapat di bank Mandiri yang diharapkan dapat membantu persoalan permodalan para UMKM di Pangkalan Kerinci. Beliau dalam menyampaikan materi menjelaskan bahwa tingkat suku bunga KUR lebih rendah dibandingkan kredit pada umumnya. Hal ini dikarenakan suku bunga KUR yang disubsidi oleh pemerintah. Hendra berharap perkenalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini dapat meningkatkan daya saing para usahawan sehingga usaha yang mereka miliki dapat lebih berkembang. 

Tidak hanya dari Bank Mandiri yang menyapaikan materi, Penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci juga turut andil dalam mengisi acara. Pada kesempatan ini, Penyuluh KPP Pratama Pangkalan Kerinci mensosialisasikan ketentuan ketentuan perpajakan baru di tahun 2022. Penyuluh menjelaskan bahwa ketentuan baru tersebut berupa penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi, lapisan dan tarif Pajak Penghasilan (PPH) Orang Pribadi  yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022, Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) UMKM sebesar lima ratus juta rupiah, perubahan tarif PPH badan menjadi 22 persen, dan lainnya.

 

Pewarta: Sarah Oriza Uli Panjaitan
Kontributor Foto: El Muhamad Rizki
Editor: Bonita