Demi meningkatkan pengetahuan perpajakan Bendahara Koperasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Bali melancarkan sosialisasi perpajakan dasar koperasi di Pusat Pelayanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM, Denpasar (Rabu,16/3).

Sosialisasi dihadiri oleh beberapa unit koperasi dan UMKM di wilayah Denpasar. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen I Ketut Yasa menyampaikan pemaparan awal, “Koperasi merupakan unit yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia terutama untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Terlebih lagi koperasi dapat membantu meningkatkan warga sekitar dengan modal usaha yang diberikan”.

Sosialisasi ini dilakukan oleh Fungsional Ahli Madya Mozes D.F Nangi. Menurut Mozes tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan pengetahuan para pegawai khususnya bendahara terkait aspek perpajakan dalam setiap transaksi keuangan koperasi. “Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha. Kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan badan seperti PT dan CV. Dari aspek pajak penghasilan seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi karena pekerjaannya seperti Bapak/Ibu disini. PPh Pasal 23 bagi koperasi simpan pinjam yang menerima bunga atas pengembalian uang pinjaman dari anggotanya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila koperasi menyerahkan atau menjual barang/jasa kena pajak dengan terlebih dahulu mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” papar Mozes dalam kesempatannya menyampaikan sosialisasi.