Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melakukan audiensi atas pemenuhan kewajiban perpajakan para Bendahara Instansi/Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Lingga bertempat di Aula KP2KP Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 7/11).
Kegiatan audiensi tersebut berupa konseling dan bimbingan bagi para bendahara OPD yang dinilai dari pengawasan selama ini, memberikan kontribusi pembayaran dan potensi pajak terbesar dibandingkan OPD lainnya. Audiensi ini mengingatkan kembali kepatuhan pemotongan/pemungutan pajak bendahara satker atau OPD beserta pelaporannya. Berdasarkan bukti pelaporan, masih terdapat satker yang belum patuh menunaikan kewajibannya, sedangkan untuk pemotongan/pemungutan pajak sudah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Para bendahara OPD yang diundang berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai induk dari bendahara-bendahara desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga.
KPP Pratama Bintan yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan III Ismail Fahmy menyampaikan tentang kewajiban perpajakan yang melekat pada bendahara dinas/desa dan pentingnya kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah serta sanksi perpajakan atas ketidakpatuhan pelaporan SPT.
“Pajak yang dipotong/pungut dan setor ke negara dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDes) oleh para bendahara kembali akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai salah satu sumber penerimaan negara guna membiayai hajat hidup bangsa dan rakyat Indonesia,” ujar Fahmy.
“Penyerapan anggaran Kabupaten Lingga yang telah terserap sampai dengan Oktober sebesar 62,5% dan masih menyisakan 37,5% yang belum diserap,” ungkap Uun Nurul dari BPKAD Lingga.
"Atas hal tersebut pastinya masih terdapat potensi perpajakan yang cukup besar yang belum disetorkan," ucap Fahmy.
Dalam dialog tersebut, diketahui bahwa atas penggunaan APBDes di tahun 2024 lebih banyak diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pembelian bibit dalam rangka ketahanan pangan ataupun penanggulangan stunting.
Selama acara dialog dan konseling berlangsung, masing-masing bendahara OPD menyampaikan kendala dan permasalahan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan hal tersebut, KPP Pratama Bintan dan KP2KP Dabo memberikan saran dan solusi atas kendala yang disampaikan.
Pewarta:Wardiman |
Kontributor Foto:Ghozi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat