Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang memberikan edukasi kepada salah satu wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter di wilayah Kabupaten Sengkang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Konsultasi KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah Nomor 2, Lapongkoda, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Jumat, 29/11).
Wajib pajak datang ke KP2KP Sengkang sekitar pukul 13.45 WITA dengan membawa beberapa berkas terkait penghasilan yang diterima selama tahun 2023. Hilal Farohi selaku Petugas KP2KP Sengkang memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak dokter dengan teori dan contoh kasus yang terjadi secara riil di lapangan.
Hilal menerangkan bahwa penghitungan aspek perpajakan dokter cukup kompleks karena dokter memiliki berbagai sumber penghasilan dari beberapa pemberi kerja, termasuk dokter yang memiliki penghasilan dari praktik pribadi.
“Kewajiban perpajakan bagi profesi dokter itu cukup kompleks karena dokter memiliki beberapa sumber penghasilan lain, tidak hanya dari satu pemberi kerja saja. Sumber penghasilan dokter juga bisa berasal dari pekerjaan bebas, kegiatan usaha, ataupun penghasilan lainnya, misalnya jadi narasumber,” ujar Hilal.
Selain materi penghitungan pajak bagi profesi dokter, peserta juga mendapatkan edukasi bahwa saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dokter perempuan harus sesuai dengan aturan perpajakan.
“Untuk PTKP yang dipilih bagi dokter perempuan adalah TK/0 karena pada dasarnya yang menanggung adalah suami bukan istri, kecuali beberapa hal yang menurut aturan perpajakan yang menyebabkan istri boleh menanggung. Salah satunya adalah bahwa suami tidak berpenghasilan dan diberikan surat keterangan dari pihak kecamatan,” jelas Hilal.
Peserta juga memperoleh asistensi penghitungan pajak yang seharusnya terutang dengan beberapa berkas yang telah diberikan oleh dokter tersebut.
“Setelah saya hitung, ternyata masih ada pajak yang kurang bayar. Hal ini terjadi karena pajak yang terutang lebih besar daripada pajak yang telah dipotong oleh bendahara tempat dokter bekerja. Oleh karena itu, mohon kekurangan pajaknya untuk dilunasi terlebih dahulu,” tambah Hilal.
Pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama dan pemberian cendera mata oleh Kepala KP2KP Sengkang. Wajib pajak menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya karena mendapatkan pengetahuan tentang perpajakan bagi profesi dokter dengan jelas. Wajib pajak mengungkapkan bahwa dirinya akan melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pewarta: Muh Hilal Farohi |
Kontributor Foto: Muh Hilal Farohi |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat